Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

1.700 Hektare Sawah di Maros Beralih Fungsi dalam 6 Tahun, Mayoritas Ditimbun Jadi Perumahan

banner 120x600
banner 468x60

Maros – Sekitar 1.700 hektare lahan sawah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tercatat beralih fungsi dalam enam tahun terakhir. Mayoritas lahan produktif tersebut ditimbun dan berubah menjadi kawasan perumahan serta permukiman baru.

DUGAAN ALIH FUNGSI SAWAH MELUAS, OKNUM ASN MAROS TERLIBAT – Metro Sulsel
1.700 Hektare Sawah di Maros Beralih Fungsi dalam 6 Tahun, Mayoritas Ditimbun Jadi Perumahan

Data tersebut bersumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui pembaruan Land Base System (LBS) yang dirilis pada 2024.

banner 325x300

Plt Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, mengungkapkan hal itu usai rapat konsultasi publik penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar di Ruang Kerja Kantor Bupati Maros, Senin (8/12/2025).

“Dalam enam tahun terakhir, data LBS menunjukkan sekitar 1.700 hektare sawah kita sudah beralih fungsi. Rata-rata ditimbun untuk perumahan,” kata Jamaluddin kepada wartawan.

Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut paling banyak terjadi di wilayah yang menjadi koridor pengembangan perkotaan, terutama di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar.

Baca Juga : Maros Loloskan 32 Cabor ke Porprov Sulsel 2026

Ancaman terhadap Ketahanan Pangan

Jamaluddin menegaskan, alih fungsi sawah dalam skala besar berpotensi menjadi ancaman serius terhadap ketahanan pangan daerah, khususnya produksi beras lokal Maros yang selama ini menjadi salah satu lumbung pangan di Sulawesi Selatan.

“Kalau ini tidak kita kendalikan, ke depan kita bisa mengalami defisit lahan sawah produktif. Dampaknya bukan hanya ke petani, tapi juga ke stabilitas pangan,” ujarnya.

Sebagai langkah pengendalian, Pemerintah Kabupaten Maros kini tengah mempercepat penetapan kawasan LP2B agar lahan pertanian yang tersisa dapat terlindungi secara hukum.

“LP2B ini penting agar sawah yang masih produktif tidak mudah dialihfungsikan. Ini bagian dari perlindungan jangka panjang,” tambahnya.

Dorong Perlindungan Sawah Produktif

Dalam rapat konsultasi publik tersebut, Pemkab Maros juga melibatkan akademisi, perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat untuk menyempurnakan dokumen penetapan LP2B.

Jamaluddin berharap, dengan adanya penetapan LP2B, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak permohonan perubahan peruntukan lahan sawah secara sembarangan.

“Kami tidak anti pembangunan, tapi harus seimbang. Jangan semua sawah habis untuk perumahan,” tegasnya.

Pemkab Maros juga berencana memperkuat pengawasan tata ruang, sekaligus meningkatkan insentif bagi petani agar tetap mempertahankan usaha pertanian mereka.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *