banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Curi Ponsel dan Uang Kasir Minimarket, Pria di Maros Terancam 5 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Kabar Maros – Seorang pria bernama Ilham (28) ditangkap polisi setelah mencuri dua unit ponsel milik kasir minimarket di Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.

Curi Ponsel dan Uang Kasir Minimarket, Pria di Maros Terancam 5 Tahun Penjara
Curi Ponsel dan Uang Kasir Minimarket, Pria di Maros Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Maros melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ridwan menjelaskan, aksi terjadi pada Sabtu (19/7/2025), ketika pelaku datang ke minimarket dan berpura-pura berbelanja. Saat kasir lengah, pelaku dengan cepat mengambil dua unit ponsel dan sejumlah uang tunai yang berada di meja kasir, kemudian melarikan diri.

banner 325x300

“Pelaku datang seolah-olah ingin membeli barang. Namun saat kasir lengah, ia langsung mengambil dua HP dan uang tunai, lalu kabur,” jelas Ridwan kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Baca Juga : Pria Curi HP Kasir Minimarket di Maros Ditangkap, Modus Pura-pura Belanja 

Usai kejadian, korban segera melaporkan pencurian tersebut ke Polres Maros. Tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil ditangkap di Kota Makassar.

“Pelaku berhasil diringkus dalam waktu dua kali 24 jam sejak kejadian. Penangkapan dilakukan di Makassar setelah sempat melarikan diri dari rumahnya di Maros saat hendak ditangkap,” kata Ridwan.

Tertunduk Lesu, Pencuri HP Minimarket di Maros Ditangkap Polisi di Makassar

Saat penangkapan, pelaku tampak tertunduk lesu dan tak memberikan banyak perlawanan. Foto yang dirilis polisi menunjukkan Ilham duduk jongkok di pinggir jalan dengan tangan memegang dua ponsel hasil curian, didampingi aparat kepolisian. Dalam gambar lainnya, Ilham digelandang ke Mapolres Maros dengan raut wajah tanpa ekspresi dan mata yang memerah.

Barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban berhasil diamankan. Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa Ilham bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian di Kota Makassar. “Pelaku ini residivis. Sebelumnya sudah tiga kali terlibat pencurian di wilayah Makassar,” tambah Ridwan.

Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik dan karyawan minimarket, untuk lebih waspada terhadap modus serupa. Kamera pengawas dan pengamanan kasir diharapkan bisa ditingkatkan guna menghindari kejadian berulang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan dan pelaporan cepat dari masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kejahatan secara efektif.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *