Maros – KPP Pratama Maros terus berinovasi dalam mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat melalui pendekatan jemput bola. Salah satu upaya tersebut terlihat dari kehadiran Pojok Pajak di tengah pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang rutin berlangsung setiap Minggu pagi di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Maros.
Dalam suasana CFD yang ramai oleh aktivitas warga, KPP Pratama Maros memanfaatkan ruang publik sebagai sarana edukasi dan pelayanan perpajakan. Petugas pajak membuka Pojok Pajak di pintu gerbang Kantor Bupati Maros dan langsung melayani masyarakat yang ingin memperoleh informasi seputar pajak. Kehadiran layanan ini menarik perhatian pengunjung CFD yang sedang berolahraga, bersantai, maupun berkumpul bersama keluarga.
Melalui Pojok Pajak, petugas memberikan berbagai layanan, mulai dari konsultasi perpajakan, edukasi kewajiban Wajib Pajak, hingga pendampingan terkait pelaporan dan administrasi pajak. Wajib Pajak dapat berinteraksi langsung dengan petugas tanpa harus datang ke kantor pajak. Pendekatan ini memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak secara persuasif.
Baca Juga : Liburan Sekolah Akhir Tahun, Antara Rekreasi, Edukasi, dan Istirahat Berkualitas
KPP Pratama Maros menghadirkan layanan ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta membangun hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan suasana santai dan terbuka, Pojok Pajak mampu menciptakan komunikasi dua arah yang efektif antara petugas pajak dan warga.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pengunjung yang mendatangi Pojok Pajak untuk bertanya dan berkonsultasi. Masyarakat merasa terbantu karena mendapatkan penjelasan langsung dari petugas yang kompeten. Program ini juga menjadi sarana edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Melalui kegiatan di CFD, KPP Pratama Maros membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, humanis, dan responsif. Ke depan, kantor pajak ini berencana terus menghadirkan inovasi layanan serupa guna memperluas jangkauan edukasi perpajakan dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.


















