Maros – Kasus dugaan pencabulan di salah satu pesantren ternama di Kabupaten Maros hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sudah lima bulan sejak laporan diajukan ke Polres Maros pada Februari 2025, namun pimpinan pesantren berinisial AA (64) belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah seorang santriwati kelas 3 SMA mengadu kepada bibinya mengenai perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh pimpinan pondok di Pesantren Manbaul Ulum, Kecamatan Bantimurung. Dugaan pencabulan dilakukan dengan modus pemanggilan korban ke kamar untuk “dipijat”, bahkan disertai iming-iming uang hingga Rp1,5 juta. Kejadian serupa juga dialami oleh tiga santriwati lain, dua di antaranya masih duduk di bangku SMP.

Keluarga korban, AR (36), mengungkapkan bahwa laporan sudah dibuat sejak lima bulan lalu, namun pelaku belum diamankan. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian sempat menginformasikan adanya kendala dana operasional untuk menjemput paksa pelaku yang diketahui telah kabur ke Kalimantan.
Baca Juga : Truk Tambang Ugal-ugalan di Maros, DPRD Minta Pemkab Bertindak
“Sudah dipanggil tiga kali, tapi tidak hadir. Kami malah diminta menunggu karena katanya polisi terkendala dana penjemputan paksa,” ujar AR saat ditemui di kediamannya, Rabu (30/7/2025).
Kasus Pencabulan Pesantren Belum Temui Titik Terang
Hal senada disampaikan MK (72), ayah dari salah satu korban. Ia menilai lambannya proses hukum mencerminkan ketidakadilan bagi warga biasa. “Saya bertanya-tanya, apakah karena kami bukan orang berada, jadi kasus ini lambat diproses?” ucapnya kecewa.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Pihaknya telah memeriksa enam saksi dan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap terlapor. Jika pelaku kembali mangkir, penjemputan paksa akan dilakukan.
Lambatnya penanganan kasus ini mendapat sorotan dari aktivis perempuan di Maros. Menurut mantan Ketua Umum Kohati HMI Cabang Maros, tindakan pencabulan di lingkungan pendidikan harus ditindak tegas.
“Jika kasus seperti ini tidak segera diselesaikan, ruang aman bagi perempuan akan semakin tergerus,” tegasnya.
Keluarga korban berharap proses hukum segera berjalan adil. “Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami. Jangan sampai trauma ini menghancurkan masa depan mereka,” tutup AR.


















