Maros — Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial MA (47), akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah sempat buron selama beberapa bulan. MA diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah milik warga yang dijual secara ilegal kepada pihak developer.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Maros di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Rabu (15/10/2025). MA langsung digelandang ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Modus Jual Tanah Milik Warga ke Developer
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang developer bernama Abdul Salam, yang merasa ditipu oleh pelaku saat melakukan transaksi pembelian tanah pada Desember 2024.
Pelaku menjual tanah seluas kurang lebih 9.300 meter persegi dengan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Padahal, setelah dilakukan penelusuran, tanah tersebut berstatus milik warga lain dan tidak pernah dialihkan secara sah kepada MA.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan Pria di Maros
“Pelaku menjual tanah dengan memalsukan dokumen kepemilikan dan mengaku sebagai pemilik sah lahan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata surat-surat yang digunakan tidak valid,” ungkap Iptu Ridwan.
Uang hasil transaksi pun diketahui sudah habis digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, pihak developer mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Sempat Kabur, Kini Ditahan Polisi
Setelah laporan masuk, pihak kepolisian sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dari Maros. MA diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan hingga akhirnya berhasil ditangkap di Makassar tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Maros. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambah Ridwan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, mantan Kades MA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perangkat desa agar lebih berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi keabsahan dokumen tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.
Dengan tertangkapnya MA, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.


















