Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

Wanita Tewas di Lokasi Wisata Bantimurung Maros Ternyata Dianiaya Kekasih

banner 120x600
banner 468x60

Maros — Warga dan pengunjung Taman Wisata Alam (TWA) Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh penemuan seorang wanita tewas di area wisata tersebut pada Kamis (30/10/2025).

Belakangan, polisi mengungkap bahwa korban berinisial HS (41) diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri, RS (35).

banner 325x300
Geger! Perempuan Tewas di Taman Wisata Bantimurung Maros, Diduga Dianiaya  Kekasih - Bagian 1
Wanita Tewas di Lokasi Wisata Bantimurung Maros Ternyata Dianiaya Kekasih

Ditemukan Tak Bernyawa di Area Wisata

Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin, menjelaskan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan oleh pengunjung yang tengah berwisata di kawasan air terjun Bantimurung. Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak tidak jauh dari aliran sungai kecil dengan luka di beberapa bagian tubuh.

“Petugas mendapat laporan dari warga sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terdapat tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban,” ujar AKBP Awaluddin.

Polisi bersama tim Inafis Polres Maros langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk keperluan autopsi.

Baca Juga : Kronologi Wanita Tewas Dibacok Kekasih di Lokasi Wisata Bantimurung Maros

Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Kemudian

Hasil penyelidikan cepat polisi mengarah kepada RS, kekasih korban, yang diketahui terakhir kali bersama HS sebelum peristiwa tragis itu terjadi. RS kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Mandai, beberapa jam setelah kejadian.

“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini dalam proses pemeriksaan intensif. Dari hasil awal, pelaku mengakui telah memukul korban akibat pertengkaran,” jelas Kapolres.

Menurut keterangan sementara, pertengkaran keduanya dipicu oleh persoalan pribadi yang memuncak saat mereka berkunjung ke lokasi wisata tersebut. Dalam keadaan emosi, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Polisi Dalami Motif dan Proses Hukum

Pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya di balik peristiwa tragis ini, termasuk apakah ada unsur perencanaan dalam tindakan pelaku. Barang bukti berupa pakaian korban, ponsel, dan sejumlah benda di sekitar lokasi telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani serius. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Awaluddin.

Warga dan Pengunjung Terkejut

Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar dan para wisatawan yang berada di kawasan TWA Bantimurung. Mereka mengaku tak menyangka lokasi wisata yang biasanya ramai dan damai menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan mematikan.

Jenazah korban HS kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya. Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh motif dan kronologi terungkap sepenuhnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *